Soal Kasus LGBT di Tubuh TNI, Mabes Polri Tegaskan Langgar Kode Etik Profesi
"bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus LGBT di tubuh TNI menyedot perhatian publik.
Hal ini dianggap serius lantaran nama instansi ini dikabarkan akan ikut tercoreng.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari Propam Polri soal perkembangan kasus Brigjen E.
Brigjen E sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu, terkat dugaan kasus LGBT.
"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya, bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Di mana, katanya, di sana telah diatur pada pasal 11 huruf C Perkap tersebut.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum."
"Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya."
Baca juga: IPW Desak Polri Terbuka Soal Kasus LGBT di TNI, Khususnya Jenderal Bintang 1 yang Diduga Terlibat
Baca juga: Jika Ada Oknum TNI Terbukti LGBT, Komisi I DPR: Kalau Tertangkap Tangan dan Terbukti Pecat Saja
"Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," papar Awi.
Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.
"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," ucap Awi.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya, patut diacungi jempol.
"Berkaitan dengan itu, Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya."
"Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta kepada Wartakotalive, Jumat (16/10/2020).
IPW, kata Neta, mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan Propam terkait kasus LGBT.