Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Gembira bagi ASN, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Bakal Cair di Bulan Juli 2022

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang - Pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan PNS pun dipastikan akan segera cair. 

Aparatur Negara

1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

3. Prajurit TNI dan anggota Polri;

4. Pejabat negara;

5. Wakil menteri;

6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;

7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;

8. Pimpinan dan anggota DPR;

9. Hakim ad hoc;

10. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;

11. Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;

12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;

13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;

14. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Mantan PM Rusia Ungkap Vladimir Putin Mulai Kehilangan Kepercayaan Diri dalam Perang Ukraina

Baca juga: Penjelasan Dokter tentang Perbedaan Hepatitis Akut dengan Hepatitis A, B, C, D, dan E

Baca juga: Pernah Satu Sel, Angelina Sondakh Ceritakan Momen Dewi Perssik Dibentak Napi Kasus Pembunuhan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved