Haji 2022
Fasttrack, Layanan Tanpa Antre Imigrasi di Arab Saudi, Tersedia untuk Jemaah Haji yang Sudah Booster
Kuota dalam layanan fasttrack ini ada sebanyak 29.126 atau 31% orang yang dibawa oleh PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines dari embarkasi.
Kemenag Rilis Daftar Nama yang Berhak Melakukan Ibadah Haji Tahun 2022
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M pada Senin (9/5/2022).
"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait hal itu, dan daftar nama tersebut sudah diumumkan."
"Dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, "ungkap Dirjen PHU, Hilman Latief dalam rilis yang diterima redaksi TribunTernate.com.
Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat, memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan, per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Lebih dari 6 Juta Jemaah telah Berkunjung ke Masjid Nabawi Madinah di 10 Hari Pertama Bulan Ramadan
Baca juga: Ada 1,5 Juta Jemaah di Musim Umrah Tahun Ini, Indonesia jadi Negara ke-3 dengan Jemaah Terbanyak
"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan, pada bank tempat mendaftar."
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.
Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Semuanya berkurang dari kuota normal, sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020, tapi belum bisa berangkat tahun ini.
"Saya berharap semua saling memberi semangat, jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran."
"Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat, dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur, "harapnya.
Berkenaan dana haji, pihaknya menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, melainkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan, pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
"Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia, "terangnya.
Seraya mengimbau kepada seluruh masyatakat, untuk turut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M.
(TribunTernate.com/Ron)