Kuasa Hukum Sayangkan Penangguhan Tersangka Pencabulan Oleh Polres Halmahera Utara
Tanpa alasan, Polres Halmahera Utara lakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Namun ibu korban memiliki firasat sendiri, karena gelagat korban agak aneh.
"Pada awal 2022 lab, korban cerita semua ke ibunya, "ucapnya.
Karena itu, Muhajir meminta Polres Kabupaten Halmahera Utara, menahan kembali tersangka.
"Saya akan mendampingi korban, dan berharap FP kembali di tahan, "desaknya.
Baca juga: Mendagri Pilih Sekda Jadi PJ Bupati Pulau Morotai, Gubernur: Ya Terserah Mereka
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua.
Atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)