Kuasa Hukum Sayangkan Penangguhan Tersangka Pencabulan Oleh Polres Halmahera Utara
Tanpa alasan, Polres Halmahera Utara lakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu lalu, Polres Kabupaten Hamlahera Utara.
Menetapkan FP sebagai tersangka, atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Berdasarkan SK nomor: Sp. Kep/26/IV/2022/Reskrim Polres Halmahera Utara.
Sesuai laporan polisi nomor: STPL/10/I/2022/PMU/Res Halut/SPKT, tanggal 20 Januari 2022.
Baca juga: DPRD Nilai Pemkot Ternate Tak Punya Konsep Penataan Pasar
Namun, penyidik Polres Kabupaten Halmahera Utara justru melakukan penagguhan penahanan.
"Ada penangguhan penahanan tersangka oleh Satreskrim."
"Sebagai kuasa korban, sangat disayangkan, "kesal Kuasa Hukum Korban, Muhjir Nabiu, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, tindak pidana tersebut bukan perkara biasa, apalagi tersangka berstatus PNS.
"Ini patut dipertimbangkan, karena korban masih dibawah umur, dan saat ini masih alami trauma, "ungkapnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa pencabulan dialami korban (tidak menyebutkan nama) 13 tahun.
Sejak 2018 hingga 2021, dilakukan di rumah mertua tersangka di Kecamatan Galela Selatan. Yang tidak lain, rumah nenek korban.
"Bejat tidak? Korban itu keponakan pelaku."
"Bahkan sebelum dicabuli, dia minta korban nonton film dewasa di hp nya."
"FP itu orang jahat, "tutur Muhajir, meminjam ucapan kaka korban.
Karena takut, korban tak melaporkan aksi bejat FP ke orang tua.
Namun ibu korban memiliki firasat sendiri, karena gelagat korban agak aneh.
"Pada awal 2022 lab, korban cerita semua ke ibunya, "ucapnya.
Karena itu, Muhajir meminta Polres Kabupaten Halmahera Utara, menahan kembali tersangka.
"Saya akan mendampingi korban, dan berharap FP kembali di tahan, "desaknya.
Baca juga: Mendagri Pilih Sekda Jadi PJ Bupati Pulau Morotai, Gubernur: Ya Terserah Mereka
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua.
Atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)