Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum Sayangkan Penangguhan Tersangka Pencabulan Oleh Polres Halmahera Utara

Tanpa alasan, Polres Halmahera Utara lakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Arafik Hamid
PENANGGUHAN PENAHANAN: Kuasa Hukum Korban, Muhjir Nabiu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu lalu, Polres Kabupaten Hamlahera Utara.

Menetapkan FP sebagai tersangka, atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Berdasarkan SK nomor: Sp. Kep/26/IV/2022/Reskrim Polres Halmahera Utara.

Sesuai laporan polisi nomor: STPL/10/I/2022/PMU/Res Halut/SPKT, tanggal 20 Januari 2022.

Baca juga: DPRD Nilai Pemkot Ternate Tak Punya Konsep Penataan Pasar

Namun, penyidik Polres Kabupaten Halmahera Utara justru melakukan penagguhan penahanan.

"Ada penangguhan penahanan tersangka oleh Satreskrim."

"Sebagai kuasa korban, sangat disayangkan, "kesal Kuasa Hukum Korban, Muhjir Nabiu, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, tindak pidana tersebut bukan perkara biasa, apalagi tersangka berstatus PNS.

"Ini patut dipertimbangkan, karena korban masih dibawah umur, dan saat ini masih alami trauma, "ungkapnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa pencabulan dialami korban (tidak menyebutkan nama) 13 tahun.

Sejak 2018 hingga 2021, dilakukan di rumah mertua tersangka di Kecamatan Galela Selatan. Yang tidak lain, rumah nenek korban.

"Bejat tidak? Korban itu keponakan pelaku."

"Bahkan sebelum dicabuli, dia minta korban nonton film dewasa di hp nya."

"FP itu orang jahat, "tutur Muhajir, meminjam ucapan kaka korban.

Karena takut, korban tak melaporkan aksi bejat FP ke orang tua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved