Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru Mendagri soal Nama Disahkan, Begini Nasib Orang-Orang yang Punya Nama Hanya Satu Kata

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama minimal 2 kata telah diteken, bagaimana nasib orang yang namanya hanya satu kata?

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP, dokumen resmi yang memuat identitas warga negara Indonesia 

Misalnya dengan mulai menyiapkan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Bersifat Imbauan

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan aturan dalam Permendagri itu bersifat imbauan.

Alasan minimal dua kata adalah demi mengedepankan masa depan anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia dilansir Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).

Namun jika ada orang tua yang bersikeras nama anaknya satu kata, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Dirjen Dukcapil.

Baca juga: Siapkan KTP hingga Nomor Rekening, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Cara Menggantinya, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa

Zudan menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Selain itu, hal ini akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Saya sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini," ujarnya.

Ia menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata.

Aturan ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, sebagai contoh saat pendaftaran sekolah, atau ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.

"Setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved