Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru Mendagri soal Nama Disahkan, Begini Nasib Orang-Orang yang Punya Nama Hanya Satu Kata

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama minimal 2 kata telah diteken, bagaimana nasib orang yang namanya hanya satu kata?

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP, dokumen resmi yang memuat identitas warga negara Indonesia 

"Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan."

"Juga meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," urai Zudan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved