Aturan Baru Mendagri soal Nama Disahkan, Begini Nasib Orang-Orang yang Punya Nama Hanya Satu Kata
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama minimal 2 kata telah diteken, bagaimana nasib orang yang namanya hanya satu kata?
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pemberian atau pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemerintah menetapkan bahwa aturan pemberian atau pencatatan nama orang minimal adalah dua kata dan maksimal 60 huruf.
Dengan demikian, warga Indonesia dianjurkan untuk memiliki atau memberi nama keturunan mereka dengan minimal dua kata.
Lantas, bagaimana orang-orang terdahulu yang sudah telanjur memiliki nama dengan hanya satu kata?
Apakah mereka perlu memperbarui dokumen kependudukan atau menambah nama baru di belakang nama mereka?
Seperti diketahui, orang-orang yang lahir sebelum tahun 90-an sering kali memberi nama anak mereka dengan hanya satu kata.
Misalnya seperti Sutinah, Fatmawati, Wiranto, Sugiono, Purnomo, Wiyono, Nurjannah, dan sebagainya.
Nama-nama tersebut pun tentu sudah tercetak di dokumen kependudukan seperti di KTP atau KK.
Baca juga: Tak Berlaku Aturan WFH Bagi ASN di Morotai, Absen di Apel Perdana Bakal Disanksi
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Panduan Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan: Diimbau Minimal 2 Kata
Meski begitu, orang-orang dengan nama satu kata, menurut Permendagri Nomor 73/2022, dinyatakan tetap berlaku.
Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."
Artinya, jika Anda memiliki nama yang terdiri satu kata, tidak perlu berganti KTP atau KK apalagi malah menambahkan nama baru di belakang.
Anda tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang selama ini telah dimiliki.
Pasalnya, peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 21 April 2022 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 9.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.
Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempersiapkan nama untuk anak, maka bisa mempertimbangkan aturan baru ini.