Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Korban Disiksa Sejak Tiba, Hari ke-8 Ia Tewas

Dalam rekonstruksi, terungkap Abdul Sidik tewas akibat disiksa setiap hari oleh tiga tersangka Terang Sembiring, Hermanto, dan Iskandar.

TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). 

Jenderal Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.

Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.

"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Suasana pembongkaran kuburan salah satu korban tewas akibat kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin, Sarianto di Dusun II V Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Sabtu (12/2/2022).
Suasana pembongkaran kuburan salah satu korban tewas akibat kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin, Sarianto di Dusun II V Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Sabtu (12/2/2022). (H/O Tribun Medan)

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi ditetapkannya 10 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah dalam tim Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, kata dia, Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Puspom TNI.

Bahkan, kata dia, pihak Puspom TNI juga telah beberapa kali mendatangi Komnas HAM untuk meminta pendalaman terkait bukti dan nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Adik Jokowi dan Anwar Usman Menikah: Maruf Amin dan Andika Perkasa Jadi Saksi, Tanpa Upacara Adat

Baca juga: Terjadi Lagi, Penembakan di SD di Texas, AS: Pelaku Berusia 18 Tahun, 21 Orang Dilaporkan Tewas

Baca juga: Pernikahan Adik Jokowi dan Anwar Usman Disebut Miracle Wedding: Tuhan Menggerakkan Hati Beliau

"Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya," kata Anam dalam keterangan video yang dibagikan Humas Komnas HAM RI pada Senin (23/5/2022).

Kedua, lanjut dia, kasus tersebut tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI, tetapi juga penting bagi TNI yang membuktikan komitmen tingginya untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Ia berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan sehingga masyarakat dan para korban dapat mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya.

"Yang tidak kalah penting, tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," kata dia.

Identitas dan Peran Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat

Polisi telah menjebloskan delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Terungkap, satu diantaranya merupakan wakil ketua organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal itu terkuak saat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengintrogasi tersangka bernama Iskandar Sembiring.

Baca juga: Kisahkan Kepindahan Jesse Choi ke Indonesia, Maudy Ayunda: Begitu Inspiratif Melihat Lelakiku

Baca juga: Luhut Ditunjuk Urusi Minyak Goreng: Beban Kerja LBP Menumpuk, Jokowi Dinilai Tak Percaya Mendag

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved