Komisi VII DPR Dukung Pemerintah Larang Mobil Mewah Pakai Pertalite
Pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah sedang menyiapkan aturan perihal pembelian Pertalite.
Termasuk rencana untuk melarang pembelian Pertalite bagi kendaraan mewah.
Hal ini dilakukan Pemerintah saat sedang merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pertamina Siapkan Infrastruktur
PT Pertamina Patra Niaga akan menyiapkan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika rencana larangan mobil mewah beli Pertalite sudah resmi diberlakukan.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah.
"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.
"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.
Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.
"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut. Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.
Pemerintah Susun Kriteria
Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.