Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komisi VII DPR Dukung Pemerintah Larang Mobil Mewah Pakai Pertalite

Pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ILUSTRASI - Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng, Senin (18/1/2016). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite

Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

Rencana pemerintah ini pun mendapat dukungan dari Komisi VII DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, rencana tersebut seharusnya dilakukan sejak lama karena Pertalite tidak layak digunakan oleh masyarakat mampu.

"Jadi memang harus ada sosialisasi, dalam hal ini untuk membuat kaum mampu itu malu menggunakan Pertalite," ujar Eddy saat dihubungi, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: WNI di Swiss Sayangkan Sikap Netizen Indonesia yang Beri Rating Jelek Sungai Aare

Baca juga: Momen Sebelum Eril Berangkat ke Swiss, Asisten Ridwan Kamil: Ditanya ke Mana Perginya, Nggak Jawab

Baca juga: Kebocoran Lambung Kapal Nelayan Inka Mina 980 Murni Kelalaian Pemilik Kapal

Menurutnya, larangan mobil mewah dilarang beli Pertalite merupakan salah satu kampanye yang efektif, agar kendaraannya tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi.

"Yang berhak gunakan Pertalite itu adalah mereka yang tidak mampu," ucap politikus PAN itu.

Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.

"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.

Baca juga: Mobil Mewah Tak Boleh Pakai Pertalite, Pemerintah Siapkan App MyPertamina Untuk Atur Pembelian BBM

Baca juga: Jokowi Sebut Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp502 Triliun demi Jaga Harga Pertalite hingga Listrik

Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian Pertalite

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved