Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komisi VII DPR Dukung Pemerintah Larang Mobil Mewah Pakai Pertalite

Pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ILUSTRASI - Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng, Senin (18/1/2016). 

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.

"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.

Aturannya Segera Rampung

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite.

Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, saat ini Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.

"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ungkap Saleh.

Selain mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi, aturan anyar yang sedang digodok juga bakal mengatur skema penyaluran BBM bersubsidi.

Menurut rencana yang ada, aturan baru ini bakal mengharuskan digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi.

Sementara ini, penerapan teknologi dalam penyaluran BBM bersubsidi direncanakan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Skemanya, pengguna yang ingin membeli BBM bersubsidi harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.

“Agar mencegah penyalahgunaan, semua konsumen rercatat, harus register dulu,” tutur Saleh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, DPR: Harusnya Kaum Mampu Malu Beli BBM Subsidi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved