Artis Terjerat Narkoba
Musisi AB yang Diciduk Polisi karena Kasus Narkoba adalah Andrie Bayuadjie, Gitaris Kahitna
Musisi berusia 47 tahun itu merupakan salah satu anggota yang bergabung dengan Kahitna sejak awal dibentuk pada 24 Juni 1986.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang musisi dari grup musik terkenal Tanah Air diciduk oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba.
Belakangan diketahui, musisi yang awalnya hanya disebut berinisial AB itu adalah Andrie Bayuadjie.
Andrie Bayuadjie sendiri merupakan gitaris dari grup musik Kahitna.
Andrie Bayuadjie diamankan di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Tentu, penangkapan Andri Bayuadjie menambah panjang deretan artis di Indonesia yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Perintah Langsung dari Presiden Recep Tayyip Erdogan, Turki Resmi Ganti Nama Jadi Turkiye
Baca juga: Keluarga Ridwan Kamil Kenang Sosok Emmeril Kahn Mumtadz: Akhlaknya Sholeh Sejak Kecil
Kronologi Penangkapan
Mengutip Wartakota, Andrie Bayuadjie diamankan di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) siang.
Saat itu Tim melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2 dan dari hasil penyelidikan penangkapan terhadap Andrie di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, hasil pemeriksaan urin Andrie Bayu Ajie diketahui positif mengandung Benzo Diazepim.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Mencapai Total Rp10,5 Miliar

Baca juga: Gary Iskak Terjerat Narkoba: Hasil Tes Urine Positif Sabu-sabu, Ditahan di Polda Jabar
Baca juga: Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan, Polisi Beri Restorative Justice
Baca juga: Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Curhatan Sang Istri Jadi Viral: Ternyata Banyak yang Tak Tahu Kasusnya
Sebagai informasi, Benzo Diazepim termasuk dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.
Polisi menyita barang bukti berupa 45 butir valdemix diazepam.
Obat ini masuk dalam golongan obat penenang.
"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," kata Endra Jumat (3/6/2022) siang.
Akibat kasus ini, Andrie Bayu Ajie terancam Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Update Hari ke-8 Pencarian Emmeril Kahn: Penyelam Tak Bisa Diterjunkan karena Arus Deras Sungai Aare
Baca juga: Eril Dinyatakan Meninggal Dunia karena Tenggelam, Keluarga Ridwan Kamil: Insya Allah Syahid Akhirat