Rabu, 27 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kisruh Kesultanan Ternate

Putri Mendiang Sultan Ternate ke 48 Minta Keadilan, Ancam Adukan Kapolres dan Kapolda ke Kapolri

Pasal yang diterima pelaku dinilai salah oleh Wiriawati M. Syah, dan akan melaporkan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara ke Kapolri dan Kompololnas.

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
KONFLIK: Suasana keluarga korban saat menyatakan sikap ke Kapolda Malut dan Kapolres Ternate, Senin (6/6/2022). 

Tapi kenapa Penyidik Polres Ternate hanya menetapkan satu orang tersangka.

"Itu yang kami sangat sayangkan kenapa Polisi hanya tetapkan satu pasal ke satu pelaku, padahal dalam insidennya banyak orang, "tegas anak ke dua dari istri ke tiga Mudaffar Syah II ini.

Ia menilai, tentu dengan penetapan satu pasal, jangan-jangan ada indikasi melindungi orang-orang tertentu.

Selain itu juga kata anak ke dua dari istri ke tiga Mudaffar Syah II ini menyebut.

Dalam insiden itu, Kapolres Ternate juga sudah melakukan himbauan kepada masyarakat.

Bahkan pada waktu itu, Kadaton Kesultanan Ternate hampir dikelilingi personel.

Untuk berjaga dan melakukan sweeping, tapi kenapa masih ada benda tajam (parang) bisa lolos dibawa pelaku.

"Saya tidak tahu prosedur pengamanan mereka (polisi), namun yang saya tanyakan kenapa benda tajam (pasang) bisa lolos," ucapnya.

Olehnya itu dengan persoalan ini, Polres Ternate diminta agar pasal yang digunakan diubah.

Dari pasal penganiyaan ke pasal pengeroyokan, sesuai bukti-bukti foto dan video.

Selain itu juga, oknum-oknum yang ada dalam video tersebut, agar pihak kepolisian segera mintai keterangan.

"Kami juga meminta pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri Ternate agar bekerja profesional dan independen dalam menangani kasus ini, "pesannya.

Jika keluhan ini tidak diindahkan, maka akan diteruskan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kompolnas, Komisi Judicial, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM.

Selain itu juga, pihak keluarga korban akan terus mengawal dan aktif mengikuti jalannya proses persidangan.

Baca juga: Hore! Pegawai Non PNS Dilingkup Kemenag Halmahera Utara Dapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Agar dapat memenuhi kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi korban.

"Kami juga menghimbau semua pihak, terutama masyarakat adat dan balakusu se kano-kano (masyarakat adat).

"Agar tidak melakukan upaya-upaya provokasi, karena seluruh proses persidangan dikembalikan kepada hukum yang berlaku, "pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved