Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Tidore Ini Bikin Negara Merugi Hingga Ratusan Juta Rupiah
SS terbukti menyelewengkan Dana Desa selama menjabat sebagai Kedes Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dana Desa, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 319.106.600.
Di mana SS (34) menyalagunakan anggaran tersebut, saat menjabat sebagai Kades periode 2015-2021.
Baca juga: Realisasi PAD Kota Ternate Tahun 2021 Mencapai 94,15 persen, Berikut Rinciannya
SS ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan penyidikan atas laporan yang diterima pada 12 April 2021.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tidore Kepulauan, IPTU Redha Astrian, pada konferensi pers, Kamis (9/6/2022) siang.
Dijelaskan, setelah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) 2019.
SS tidak menyalurkan anggaran tersebu, ke Aparat Desa.
Juga pembangunan infrastruktur desa, tidak sesuai aturan, serta menyalahgunaan sebagian Dana Desa.
"Jadi berdasarkan audit, terjadi penyelewengan sebesar Rp 300 juta lebih, "ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, SS disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 lebih sub.
Pasal 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999, Jo undang-undang nomor 21 tahun 2001.
Baca juga: Anggaran Sail Tidore 2022, Sekot: Kita Tunggu Hasil Rapat Tingkat Menteri Dulu
Tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saat ini berkas telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tidore, dan sudah dinyatakan lengkap.
"Insha Allah besok kami akan lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, "tuturnya. (*)