Ketua DPRD Halmahera Utara Tepis Tuduhan Temuan SPPD Fiktif Senilai Rp 8 Miliar
Ketua DPRD Halmahera Utara menepis tudingan salah satu LSM atas Tindak Pidana Korupsi SPPD sebesar Rp 80 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Kitong menyebut.
Laporan salah satu LSM, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD fiktif.
Dilingkup Pemkab Halmahera Utara dan DPRD Halmahera Utara, periode 2020-2021 sebesar Rp 80 miliar dinilai tidak betul.
Menurutnya, inspektor dan penegak hukum tidak bisa masuk ke pemerintahan.
Baca juga: Ancam Pengendara, Camat Galela Dibantu TNI Razia Hewan Ternak Liar
Di mana sudah empat tahun Halmahera Utara, meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BKP.
"Kita ini sudah empat kali dapat WTP, dari mana temuan Rp 80 miliar," kata Janlis
Janlis bilang, para pihak jangan terpancing dengan isu miring, apalagi temuan SPPD fiktif.
Sebab pemeriksaan Jaksa kepada bendahara, pihaknya mampu mempertanggungjawabkan.
Baca juga: Mengenal Sosok Hendrik Van Dijken, Pembawa Kitab Injil dan Agama Kristen Pertama di Halmahera Utara
"Saya yakin, pegawai saya bisa mempertanggungjawabkan ketika diminta keterangan oleh Kejari, "tuturnya.
Diketahui, Kejari Kabupaten Halmahera Utara, dalam waktu dekat.
Bakal memeriksa Bendahara di Sekretariat Daerah, dan DPRD sesuai laporan salah satu LSM atas dugaan SPPD fiktif. (*)