Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua DPRD Halmahera Utara Tepis Tuduhan Temuan SPPD Fiktif Senilai Rp 8 Miliar

Ketua DPRD Halmahera Utara menepis tudingan salah satu LSM atas Tindak Pidana Korupsi SPPD sebesar Rp 80 miliar.

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Arafik Hamid
Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Kitong menyebut.

Laporan salah satu LSM, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD fiktif.

Dilingkup Pemkab Halmahera Utara dan DPRD Halmahera Utara, periode 2020-2021 sebesar Rp 80 miliar dinilai tidak betul.

Menurutnya, inspektor dan penegak hukum tidak bisa masuk ke pemerintahan.

Baca juga: Ancam Pengendara, Camat Galela Dibantu TNI Razia Hewan Ternak Liar

Di mana sudah empat tahun Halmahera Utara, meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BKP.

"Kita ini sudah empat kali dapat WTP, dari mana temuan Rp 80 miliar," kata Janlis

Janlis bilang, para pihak jangan terpancing dengan isu miring, apalagi temuan SPPD fiktif.

Sebab pemeriksaan Jaksa kepada bendahara, pihaknya mampu mempertanggungjawabkan.

Baca juga: Mengenal Sosok Hendrik Van Dijken, Pembawa Kitab Injil dan Agama Kristen Pertama di Halmahera Utara

"Saya yakin, pegawai saya bisa mempertanggungjawabkan ketika diminta keterangan oleh Kejari, "tuturnya.

Diketahui, Kejari Kabupaten Halmahera Utara, dalam waktu dekat.

Bakal memeriksa Bendahara di Sekretariat Daerah, dan DPRD sesuai laporan salah satu LSM atas dugaan SPPD fiktif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved