Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas

Penyesuaian tarif ini tidak lain untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan bagi masyarakat yang berhak.

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Istimewa
Tampak sejumlah pimpinan direksi PT PLN tengah menyampaikan tarif tenaga listrik baru. 

Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat, dengan tetap memberikan subsidi listrik.

Kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.

"Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022.

"Sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi, untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri."

"Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah, untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri."

"Dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil, "paparnya.

Bagi pelanggan pascabayar, nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014, untuk memastikan kompensasi tepat sasaran

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020, tentang Perubahan Keempat.

Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak 2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis.

Sejak 2017 hingga triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved