Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas

Penyesuaian tarif ini tidak lain untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan bagi masyarakat yang berhak.

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Istimewa
Tampak sejumlah pimpinan direksi PT PLN tengah menyampaikan tarif tenaga listrik baru. 

TRIBUNTERNATE.COM - PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah.

Atas penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), kepada pelanggan rumah tangga.

Mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3), mulai 1 Juli 2022.

Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensas.

Baca juga: Hasym Daeng Barang Dilantik Jadi Salah Satu Direktur di Kementerian Investasi-BKPM RI

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli hingga September 2022).

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas, karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta
Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta (TribunTernate.com/Istimewa)

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis.

Mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu, yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen.

Dari total pelanggan PLN, yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik, yang berkeadilan.

Di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Tampak sejumlah petugas PLN tengah melakukan perbaikin instalasi kelistrikan
Tampak sejumlah petugas PLN tengah melakukan perbaikin instalasi kelistrikan (TribunTernate.com/Istimewa)

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved