Korupsi Hibah Masjid dan Pembelian Gas, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Alex Noerdin terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dijatuhi vonis 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022) malam.
Putusan vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang yang digelar secara virtual.
Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.
Alex Noerdin dinilai terbukti bersalah pada dua kasus korupsi yang menjeratnya.
Yakni, pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Baca juga: Zulkifli Hasan Berjanji Segera Selesaikan Permasalahan Minyak Goreng, Pengamat Sebut Ada 6 PR
Baca juga: 4 Ketum Parpol Jadi Menteri, Jokowi Bisa Jadi King Maker Pilpres 2024, Pengamat: Semakin Powerfull
Baca juga: Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Instruksi Pertama Jokowi: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan
Selain vonis 12 tahun, Alex Noerdin juga didenda Rp 1 miliar.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata makim ketua Yoserizal.
Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding.
"Yang mulia para hakim, saya tidak setuju, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," kata Alex Noerdin.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Alex Noerdin 20 tahun penjara.

Tidak ada uang pengganti
Kuasa hukum Alex Noerdin selaku yang diberi tanggung jawab PDPDE, Walgus Situmorang mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan.
Yang pertama, seperti didengarkan bersama dari majelis hakim, disebutkannya bahwa terdakwa Alex Noerdin tidak dikenakan uang pengganti.
"Itu artinya, tidak menerima sepeserpun. Itu tidak terbukti menerima uang, berarti tidak terbukti melawan hukum," terangnya.