Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Hibah Masjid dan Pembelian Gas, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Alex Noerdin terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

KOMPAS.com / AJI YK PUTRA
Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. 

TRIBUNTERNATE.COM -   Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dijatuhi vonis 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022) malam. 

Putusan vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang yang digelar secara virtual.

Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.

Alex Noerdin dinilai terbukti bersalah pada dua kasus korupsi yang menjeratnya.

Yakni, pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Baca juga: Zulkifli Hasan Berjanji Segera Selesaikan Permasalahan Minyak Goreng, Pengamat Sebut Ada 6 PR

Baca juga: 4 Ketum Parpol Jadi Menteri, Jokowi Bisa Jadi King Maker Pilpres 2024, Pengamat: Semakin Powerfull

Baca juga: Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Instruksi Pertama Jokowi: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan

Selain vonis 12 tahun, Alex Noerdin juga didenda Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata makim ketua Yoserizal.

Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding.

"Yang mulia para hakim, saya tidak setuju, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," kata Alex Noerdin.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Alex Noerdin 20 tahun penjara.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Alex atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE serta pembangunan masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Alex atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE serta pembangunan masjid Sriwijaya (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

 

Tidak ada uang pengganti

Kuasa hukum Alex Noerdin selaku yang diberi tanggung jawab PDPDE, Walgus Situmorang mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan.

Yang pertama, seperti didengarkan bersama dari majelis hakim, disebutkannya bahwa terdakwa Alex Noerdin tidak dikenakan uang pengganti.

"Itu artinya, tidak menerima sepeserpun. Itu tidak terbukti menerima uang, berarti tidak terbukti melawan hukum," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved