Tarif Listrik Naik
Rincian Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berlaku untuk Golongan Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Keputusan penyesuain tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Melalui laman resmi PLN, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan jika kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi golongan masyarakat mampu.
Artinya, mulai bulan Juli, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA atau selain kategori di atas tidak mengalami kenaikan.
Darmawan mengatakan, sejak tahun 2017, tidak ada perubahan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Selama lima tahun terakhir, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun.
Di sisi lain, dalam pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang tahun 2017 hingga 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.
Baca juga: 5 Golongan Pelanggan yang Dikenai Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022 dan Besaran per kWh-nya
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mengalami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya
Melansir Kompas.com, kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tarif adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/06/2022).
Sementara itu, Rida menjelaskan, golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tarifnya tetap.
Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Tujuan Kenaikan Tarif Listrik bagi Pelanggan 3.500 VA ke atas
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta dan golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif ini guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mulai Juli 2022, Simak Rinciannya
Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi
Besaran Kenaikan Tarif Listrik
Dengan adanya kenaikan tarif yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2022 ini, maka tarif listrik mengalami perubahan.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas per kWh:
- Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA - 5.000 VA)
Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
- Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA ke atas)
Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp346.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA - 200 kVA)
Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp978.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah P2 (200 kVA ke atas)
Naik 36,61 persen dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp38,5 juta per bulan.
- Pelanggan P3/TR
Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp271.000 per bulan.
(TribunTernate.com)