Gerakan Khilafah di Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggotanya Infak 30 Persen dari Penghasilan
Khilafatul Muslimin diketahui memiliki 25 lembaga pendidikan untuk melakukan indoktrinasi ideologi khilafah.
TRIBUNTERNATE.COM - Penangkapan sejumlah anggota dan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin saat ini menjadi sorotan.
Sebab, keberadaan organisasi tersebut mengungkap masih adanya jejak-jejak terorisme dan paham khilafah di Tanah Air.
Penyelidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin pun terus dilakukan.
Kini, terungkap fakta baru mengenai pendanaan Khilafatul Muslimin.
Polda Metro Jaya menyebut bahwa Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya untuk berinfak sebesar 30 persen dari penghasilannya.
Fakta baru itu yang diungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam orang tersangka yang sudah ditangkap, termasuk pimpinan tertingginya, Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Perkembangan terbaru ternyata selain kewajiban sesuai dengan maklumat Rp1.000 per hari ternyata masing-masing warganya ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2022).
Baca juga: Ada Isu Hubungan dengan Puan Maharani Memburuk, Ganjar Pranowo: Kata Siapa?
Baca juga: Laga Persib vs Persebaya Diwarnai Duka, 2 Bobotoh Meninggal Dunia karena Berdesak-desakan
Baca juga: Partai NasDem akan Jalin Komunikasi dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Andika Perkasa
Meski begitu, Hengki menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal alur pendanaan dari kelompok yang ingin merubah ideologi negara tersebut.
"Ini yang masih kita telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini. kita sifatnya berkesinambungan ya," jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga belum bisa mengungkap jumlah dana dari 21 rekening yang kini disita oleh PPATK.
"(Jumlah dana 21 rekening) masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menangkap sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Seluruhnya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Update Penyelidikan Khilafatul Muslimin: Tak Terdaftar di Kemenag RI, 21 Rekening Bank Diblokir
Baca juga: Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di 3 Tempat, MUI Rumuskan Fatwa Khusus
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Adapun rinciannya adalah 6 orang tersangka berada di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka berada di Polda Lampung, 5 tersangka ada di Polda Jawa Barat dan 1 tersangka di Polda Jawa Timur. Terakhir, 6 tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya.
Khusus di Polda Metro Jaya sendiri, aliran dana kelompok tersebut didapat di antaranya dari kewajiban berinfak sebesar Rp 1.000 rupiah setiap harinya. Uang itu dikumpulkan untuk menjalankan aktivitas organisasi yang berideologi khilafah.