Pemrov Maluku Utara Belum Menyetor DBHP ke Kas Pemkab Halmahera Utara Sebesar Rp. 28,3 Miliar
Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Pemkab Halmahera Utara belum disetor Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 28,3 Miliar. Sejumlah OPD diminta menunggu pencairan
TRIBUNTERNATE.COM- Pemprov Maluku Utara belum menyetor Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) ke Pemkab Halmahera Utara.
Dana Bagi Hasil Pajak yang belum direalisasikan ke kas daerah itu sebesar Rp. 28,3 Miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halmahera Utara, Mahmud Lasidji menyebut, Dana Bagi Hasil Pajak yang belum digeser Pemprov terhitung mulai dari tahun 2021 dan 2022.
Jenis pajak yang belum dibayarkan antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.767 juta.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp. 1,2 Miliar.
Baca juga: Proyek Multiyears Terbengkalai, Mahmud Lasidji: Uangnya Sudah Dicairkan Seratus Persen Sejak 2021
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) Triwulan II sebesar Rp. 5,4 Miliar, Triwulan III Rp. 5,3 Miliar maupun Triwulan IV Rp. 6,9 Miliar.
Pajak pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) di Triwulan IV sebesar Rp. 494 juta.
Tahun 2022 DBHP yang belum disetor yaitu:
Triwulan I Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp.1.3 Miliar.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebesar Rp. 6,7 Miliar.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) sebesar Rp. 103 juta.
Baca juga: Rp 40 Miliar Tunjangan ASN Halmahera Utara Belum Dibayar, DPRD Kasih Deadline 10 Hari
"Jadi kalau kita hitung secara keseluruhan DBHP yang belum dibayarkan ke kami mulai dari tahun 2021-2022 sebesar Rp. 28,3 Miliar,"jelas Mahmud, Selasa (22/06/2022).
Itu sebabnya, Mahmud beralasan, permintaan berupa Surat perintah membayar (SPM) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halmahra Utara menumpuk di meja BKAD.
"Jadi mau tidak mau kita harus tunggu DBHP cair dari Pemprov,"tutupnya. (*)