Pencairan dana Multiyears
Proyek Multiyears Terbengkalai, Mahmud Lasidji: Uangnya Sudah Dicairkan Seratus Persen Sejak 2021
Kepala BPKAD Halmahera Utara, Mahmud Lasidjimengaku, telah melunasi pembayaran proyek Multiyears sejak 2021 lalu.
TRIBUNTERNATE.COM- Proyek pembangunan Jalan penghubung sepanjang 90 Kilo Meter di Kecamatan Galela-Loloda Halmahera Utara Maluku Utara sampai sekarang belum tuntas dan tampak terbengkalai.
Padahal, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Halmahera Utara, Mahmud Lasidji
saat dikonfirmasi mengaku, telah melunasi pembayaran pada rekanan pekerjaan proyek Multiyears Jalan Galela-Loloda sebesar Rp 300 miliar sekian, sejak tahun 2021.
“Jadi pekerjaan proyek Multiyears selama 3 tahun itu sudah kami lunasi seratus persen sejak tahun 2021,"ungkapnya. saat dikonfirmasi pada Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Proyek Jalan Penghubung di Halmahera Utara Terbengkalai, Diketahui Habiskan Ratusan Miliar
Baca juga: Plt Kadis Pekerjaan Umum Halmahera Utara Akui, Tak Tahu Soal Proyek Multiyears
Baca juga: Kata Ketua DPRD Halmahera Utara terkait Proyek Multiyears Jalan Penghubung di Loloda Utara
Terpisah, Plt Kadis Pekerjaan Umum ( PU ) Halmahera Utara M. Ikram Baba mengatakan, tidak tahu menahu menyangkut proyek Jalan penghubung Galela-Loloda.
Karena, belum lama menduduki jabatan sebagai Kadis PU.
"Saya belum tau persis menyangkut program jalan Loloda-Galela," ungkapnya. Rabu (9/2/2022).
Sekedar diketahui, proyek Multiyears dalam pekerjaannya dibagi 3 segman yaitu.
Segmen I mulai dari Desa Salimuli sampai Posi-Posi jaraknya sepanjang 48,3 Kilo Meter dikerjakan oleh PT Sinar Putra Pratama (SPP) dengan total anggaran sebesar Rp 138,6 miliar
Segmen II dari Desa Posi-Posi sampai Ngajam jaraknya sepanjang 24,8 Kilo Meter dikerjakan oleh PT Sinar Sama Sejati (SSS) dengan total anggaran sebesar Rp 87,3 miliar.
Kemudian, segmen III dari Desa Ngajam sampai Apulea jaraknya sepanjang 21,5 Kilo Meter dikerjakan oleha PT Ikhlas Bangun Sarana (IBS) dianggarkan sebesar Rp 67,1 miliar
(Tribunternate.com/Arafik Hamid)