Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Security Kampus IAIN Ternate Pukul Kepala Mahasiswa Pakai Kayu

Oknum Security IAIN Ternate pukul mahasiswa insial RJ menggunakan kayu bekas tempat duduk. Pihak BEM IAIN meminta pelaku ditindak tegas.

Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Amri Bessy
RJ ketika digotong temannya usai kepalanya terluka dipukul Oknum Security Kampus IAIN Ternate, Maluku Utara pada Rabu, (22/06/2022). Luka di Kepala korban dijahit sebanyak 6 jahitan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Oknum Security Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, memukul seorang mahasiswa insial RJ menggunakan kayu bekas tempat duduk hingga kepalanya mengalami luka, Rabu (22/06/2022). 

Luka di bagian Kepala RJ harus dijahit karena sobek dan mengeluarkan darah yang cukup banyak.   

RJ merupakan mahasiswa semester II di Fakultas Tarbiyah jurusan Studi  Menejemen Pendidikan Islam. 

Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui identitas pelaku yang diketahui adalah Oknum Security kampus. 

Menurut saksi AK seorang saksi mata insiden pemukulan itu  terjadi sekirar pukul 10.00 WIT di areal parkir kampus.

Awalnya RJ bemboncengi salah satu temannya untuk pergi ke Kampus di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Sampai di Parkiran kampus dan hendak mau memarkir motor,  korban dan temannya ditegur oknum Security untuk tidak memarkir  motor lokasi tersebut.

Baca juga: BNN Maluku Utara Musnahkan 5.500 Kilogram Ganja Kering dan Obat-obatan Diduga Mengandung Zat Adiktif

Entah mengapa?  oknum Security tersebut justru malah  RJ dan langsung memukul dikepalanya menggunakan kayu bekas kursi. 

"Sempat kami tahan namun oknum Security itu terus memukul korban,"kata AK teman korban.

Atas insiden itu kepala RJ sobek sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam di Kelurahan Koloncucu, untuk mendapat perawatan medis. 

"Kepala korban dijahit sebanyak 6 jahitan,"ungkapnya. 

Menanggapi masalah ini, Ketua BEM IAIN Ternate, Sumit Robo, meminta pihak Kampus mengambil langkah tegas dan profesional.

Karena ini jelas sebuah tindakan penganiayaan.

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pencuri Emas dan Uang Puluhan Juta, Uangnya Habis Dipakai Karaoke

"Pelaku ini telah melanggar Pasal 361 tentang penganiayaan,"tegas Sumit.

Terpisah, Wakil Rektor lll IAN Ternate,  Mubin Noho mengaku baru mendapat informasi ini.

"Saya berharap secepatnya ada tindak lanjut dari pihak lembaga untuk mengambil tindakan awal dalam hal pengobatan kepada korban,"singkatnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved