Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Ringkus Seorang Pencuri Emas dan Uang Puluhan Juta, Uangnya Habis Dipakai Karaoke

Anggota Tim Resmob Barong Polsek Ternate Selatan,ringkus seorang pria berinisial RF (41),  lantaran dilaporkan mencuri perhiasan dan uang puluhan juta

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Riko humas Polres Ternate
Kapolres Ternate, AKBP Andika Purnomo Sigit didampingi Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dan Kapolsek Ternate Selatan Iptu Suherman, saat memberikan keterangan di Polres Ternate, Rabu (22/6/2022). Keterangan ini terkait kasus pencurian emas dan uang puluhan juta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Tim Resmob Barong Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang pria berinisial RF (41),  lantaran dilaporkan mencuri Emas seberat 116 gram dan uang puluhan juta.

Pelaku berinisil RF diamankan saat sedang asyik Karaoke di Royal, kelurahan Santiong, Kota Ternate, Rabu (22.06/2022).

Pelaku merupakan salah seorang warga dari Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sidik mengatakan, pelaku diamankan atas laporan korban Lis Bustamin karena sejumlah perhiasan emas, uang serta ATM tabungannya dicuri pelaku saat ditaruh di Kiosnya persis di Lingkungan Falawajawa Dua, Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate, pada tanggal 16 Juni lalu, sekitar 09.30 WIT.

Baca juga: 11 Siswa SMA Diamankan ke Polres Ternate Akibat Terlibat Tawuran

"Atas laporan itu tim kami bergerak dan menemukan pelaku di Room Royal Ternate sedang Karaoke,"ujar Kapolres Ternate yang didampingi Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dan Kapolsek Ternate Selatan Iptu Suherman, Rabu (22/06/2022).

Ternyata bukan itu saja kata Kapolres, pelaku juga berhasil menarik uang sebesar Rp 21 juta dari tabungan BRI milik korban.

Itu dibuktikan dengan pesan Banking yang masuk di handphonen korban.

"Setelah diintrogasi si pelaku mengaku uang sebesar Rp.21 juta sudah dipakai habis,"ujarnya.

Baca juga: Operasi Patuh Kie Raha Hari Kedelapan, 633 Kendaraan Roda Dua Kena Tilang Satlantas Polres Ternate

Kapolres mengatakan, pelaku juga mengaku saat mengambil tas milik korban berisi uang tunai sebesar Rp.12.000.000 juta, 4 buah gelang, 1 buah kalung, 2 buah cincin sehingga totalnya sebesar 116 gram ditambah 2 kartu ATM BRI.

"Pelaku ini juga ternyata residivis dengan kasus yang sama,"ungkapnya.

Atas perbutannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain: Uang tunai sebesar Rp.10.625.000 juta, 4 buah gelang, 1 buah kalung, 2 buah cincin dengan jumlah 116 gram emas, 2 buah kartu ATM BRI dan satu handphone milik korban. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved