Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dua Gadis dan Satu Pria Terjaring Razia dalam Kos-Kosan

Dua gadis dan seorang pria terjaring razia di salah satu kamar kos di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Pasangan bukan suami Istri terjaring razia di salah satu Kos-Kosan, Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara, Minggu (26/06/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua gadis dan seorang pria  terjaring razia di salah satu kamar kos di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Dua gadis dan seoarang pria  terjaring razia itu dalam operasi Bina Kusuma Kieraha tahun 2022 oleh Polres Ternate.

Mereka masing-masing I inisial AI (23), disusul dua orang gadis masing-masing inisial AA (22) dan SL (20).

Operasi yang dipimpin I Iptu A.K Stoffel dan Kasatgas II Iptu Salim Samlan itu untuk menertibkan penyalahgunaan rumah Kos-Kosan yang sering digunakan untuk mesum dan pesta narkoba.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasihumas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin menjelaskan, operasi yang dilakukan ini dengan sasaran tempat Kos-kosan yang ada di Kota Ternate.

Baca juga: Diduga Bodong, Satreskrim Polres Halmahera Utara Sita Puluhan Kendaraan

Tentu dengan razia ini menurutnya, Kelurahan Jati menjadi sasaran operasi karena  ada laporan masyarakat.

Selain Kelurahan Jati, anggota juga melakukan razia Kos-kosan pada Kelurahan yang lain di Kota Ternate.

“Kami temukan dua gadis dan satu pria dalam  kamar. Mereka telah kami amankan,” ungkap  Wahyuddin, Minggu (26/6/2022).

“Mereka disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,’’ tambah Kasihumas.

Sementara dari hasil pemeriksaan badan dan tempat tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti sajam, narkoba, miras, atau barang terlarang lainnya.

Selain itu juga lanjut Wahyuddin, dengan operasi ini anggota juga memberikan himbauan kepada seluruh penghuni kamar kos-kosan agar tidak menjadikan kamar kos-kosan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana seperti perjudian, prostitusi, penyalahgunaan obat-obat terlarang narkoba dan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya.

Baca juga: Polisi Gagal Jemput Paksa, Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota, Ucapkan Terima Kasih

"Kami menghimbau kepada para pemilik kos-kosan agar setiap orang yang akan menghuni kamar kos wajib di laporkan kepada perangkat Kelurahan seperti Ketua RT, Ketua RW, sampai ke Lurah," imbaunya.

Juru bicara Polres Ternate ini menyebut, sebelum operasi tersebut, pihaknya menggelar apel terlebih dulu.

Tujuannya, untuk  memberikan arahan cara bertindak (CB) saat pemeriksaan.

Antara lain, pemeriksaan indentitas, penggeledahan badan dan barang, mendata dan mengambil foto , melakukan bimbingan penyuluhan untuk pembinaan, serta memberikan himbauan kepada penghuni kamar kos-kosan agar selalu menjaga situasi kamtibmas yang aman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved