Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai 1 Juli, PLN Berlakukan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk Wilayah Maluku Utara

PLN memberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik pelanggan non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Istimewa
PLN: Mulai 1 Juli 2022, PLN melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Di mana aturan ini bagi pelanggan non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, dan golongan pemerintah, Rabu (29/6/2022). 

Bagi pelanggan pascabayar, nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat.

Baca juga: Tak Terdampak Penyesuaian Tarif, Intip Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN

Atas Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan, namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis.

Sejak tahun 2017 hingga triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya, hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar. (*)

PLN memastikan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA serta para pelanggan bisnis dan industri tidak terdampak pemberlakuan tariff adjustment ini.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved