Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN/PNS dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Besarannya

Hari ini, Jumat (1/7/2022) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair. 

Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke-13 bagi PNS secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2022.  

TRIBUNTERNATE.COM - Hari ini, Jumat (1/7/2022) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair. 

Pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke-13 bagi PNS secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2022. 

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada Pasal 12 beleid ini, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Namun, apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Melalui akun Instagram @smindrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan informasi terkait pencairan gaji ke-13. 

Menurut Sri Mulyani, tahun ini, ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar gaji pokok, tunjungan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. 

Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. 

Ada pula 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati. 

Baca juga: Bakal Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Baca juga: Fix! Jutaan ASN Bakal Terima Gaji ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun

Pemerintah pun punya alasan tersendiri mengapa mencairkan gaji ke-13 PNS pada bulan Juli.

Yakni, untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

"Kebijakan ini diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru, di mana belanja pada sektor pendidikan meningkat dan diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat," katanya. 

Sementara itu, mengutip situs resmi Kemenkeu, Sri Mulyani membeberkan total anggaran yang telah disiapkan. 

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp35,5 triliun untuk ASN tingkat pusat, daerah, dan pensiunan.

Jumlah gaji ke-13 2022 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, termasuk TNI dan Polri.

Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Sisanya, Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN) untuk para pensiunan.

Adapun total ASN dan pensiunan yang akan mendapat gaji ke-13 yakni mencapai 8,76 juta orang, yang terdiri atas 1,79 juta pegawai di tingkat pusat; 3,65 juta pegawai daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Baca juga: Catat! Dua Kelompok ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022 Bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru, Simak Besarannya per Masa Kerja

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok. Kemenpar)

Besaran Gaji ke-13

Lantas berapa besaran gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan? 

Berikut rincian besaran gaji ke-13, dilansir dari Tribunnews.com:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved