Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

7 Fakta Sidang Investasi Bodong Doni Salmanan: 14 Barang Bukti Disita, 17 Orang JPU Sudah Ditunjuk

Pada Selasa (5/7/2022), penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti telah resmi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).  

Didampingi petugas memasuki Kantor Kejati Jabar, Doni mengaku sehat.

"Alhamdulilah sehat, ucapnya.

Perkara ini pun langsung dilimpahkan ke Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti."

"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," jelas wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.

Petugas memeriksa barang bukti sejumlah kedaraan mewah sitaan dari tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Terhitung hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan beserta 126 item barang bukti, diantaranya sejumlah kendaraan mewah sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung dari Bareskrim Mabes Polri.  TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN - Simak fakta persidangan Doni Salmanan, kondisi terkini hingga kembali ditahan selama 20 hari.
Petugas memeriksa barang bukti sejumlah kedaraan mewah sitaan dari tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

5. Doni Salmanan kemudian ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung

Usai dilakukan pelimpahan tahap II, Doni kemudian dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung untuk penahanan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," ungkap Didi.

Doni sementara akan ditahan selama 20 hari, kemudian pelimpahan ke pengadilan, terhitung mulai 5 Juli 2022.

Didi mengatakan bahwa dakwaan juga telah disiapkan.

6. Update barang bukti yang diamankan

Sebanyak lebih dari 100 barang bukti telah disimpan di Kejari Bale Bandung.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," ujar Didi.

7. Update pasal pelanggaran Doni Salmanan

Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni pun terancam 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Tribun Jabar) (Kompas.com/Muhamad Syahrial) (Kompas.com/Agie Permadi) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lainnya terkait Doni Salmanan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Persidangan Doni Salmanan: Kondisi Terkini hingga Kembali Ditahan selama 20 Hari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved