Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik ACT

Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses

Mahfud MD telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu kepolisian mengusut dugaan penyelewengan dana ACT

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menkopolhukam Mahfud MD. Mengenai kasus dugaan penyelewengan dana yang kini menjerat ACT, Mahfud MD menilai lembaga yang secara hukum diluncurkan pada 21 April 2005 tersebut tidak cukup jika hanya dikecam dan dikutuk. 

Yakni, ACT meminta endorsement dengan tiba-tiba mendatangi kantor Mahfud MD.

Selain itu, menurut cerita Mahfud MD, dirinya pernah 'ditodong' endorsement oleh ACT saat baru saja menyampaikan khutbah shalat Jumat di sebuah masjid di Sumatera.

Saat meminta endorsement pada Mahfud MD, ACT menjelaskan tujuan mulia bagi kemanusiaan.

Namun, Mahfud MD tidak menerangkan lebih lanjut bagaimana responnya dalam menanggapi permintaan endorsement ACT tersebut.

Di akhir cuitannya, Mahfud MD menerangkan bahwa dirinya telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu kepolisian dalam mengusut dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini." pungkasnya.

Baca juga: Serangan Rusia ke Ukraina Makin Gencar, Pengamat: Kunjungan Jokowi Tak Semata untuk Gencatan Senjata

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Bertemu Vladimir Putin di Moskow, Mahfud MD: Apa Salahnya? Kan Cuma Mau Ketemu

Pimpinan ACT Dipanggil Kemensos RI, Izin PUB Bisa Dicabut Jika Penyelewengan Dana Sumbangan Terbukti

Kementerian Sosial RI (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat mengatakan, Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa," ucap Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Harry menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.

Kemensos melalui Itjen, kata Harry, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Apabila ditemukan indikasi-indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos RI memiliki kewenangan membekukan sementara izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) ACT hingga prosesnya tuntas.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," imbuhnya.

Temuan PPATK: Dana Diduga Digunakan untuk Aktivitas Terlarang dan Kepentingan Pribadi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved