Polemik ACT
Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses
Mahfud MD telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu kepolisian mengusut dugaan penyelewengan dana ACT
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi tanggapan mengenai polemik yang saat ini melingkupi lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, ACT saat ini tengah menjadi perbincangan publik lantaran mencuatnya dugaan penyelewengan dana sumbangan.
ACT sendiri merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan dan berkantor pusat di Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Lembaga filantropi ini pun tidak hanya menyalurkan bantuan ke masyarakat dalam negeri, tetapi juga ke negara lain yang tengah dilanda konflik maupun bencana alam.
Namun, belakangan dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ACT merebak ke ranah publik setelah laporan majalah Tempo viral.
Buntutnya, Densus 88, Bareskrim Polri, BNPT, hingga PPATK bergerak untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Mahfud MD pun memberikan tanggapan singkat mengenai polemik ACT melalui cuitan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Selasa (5/7/2022).
Dalam cuitannya, Mahfud MD mengaku pernah memberikan endorsement atau dukungan kepada ACT sekira tahun 2016-2017.
Saat itu, ACT tengah menyalurkan bantuan kemanusiaan di Palestina, Suriah, dan Papua.
Namun, mengenai kasus dugaan penyelewengan dana yang kini menjerat ACT, Mahfud MD menilai lembaga yang secara hukum diluncurkan pada 21 April 2005 tersebut tidak cukup jika hanya dikecam dan dikutuk.
Mahfud MD menyebut bahwa ACT juga harus diproses secara hukum pidana.
"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pudana." tulis Mahfud MD.
Baca juga: Presiden ACT Akui Gajinya Sempat Rp250 Juta, Kini Tak Sampai Rp100 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Viral Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Gaji CEO Disebut Capai Ratusan Juta, Polri Bakal Usut Kasusnya
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Jelaskan Pentingnya Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan
Baca juga: Viral Mobil Tabrak Belasan Motor di Sunter: Pengemudi Diamuk Massa, Sempat Culik Gadis 16 Tahun
Pada bagian awal cuitan ini, Mahfud MD menyertakan video pendek endorsement dirinya kepada ACT.
Dalam video tersebut, pria kelahiran Kabupaten Sampang, 13 Mei 1957 itu menyampaikan pesan dukungan pada aksi sosial ACT kepada penduduk Ghouta Timur, Damaskus, Suriah yang menjadi korban pengeboman pada 2017.
Kemudian, dalam lanjutan cuitannya, Mahfud MD menceritakan sekilas mengenai cara ACT meminta endorsement kepada dirinya.
Yakni, ACT meminta endorsement dengan tiba-tiba mendatangi kantor Mahfud MD.
Selain itu, menurut cerita Mahfud MD, dirinya pernah 'ditodong' endorsement oleh ACT saat baru saja menyampaikan khutbah shalat Jumat di sebuah masjid di Sumatera.
Saat meminta endorsement pada Mahfud MD, ACT menjelaskan tujuan mulia bagi kemanusiaan.
Namun, Mahfud MD tidak menerangkan lebih lanjut bagaimana responnya dalam menanggapi permintaan endorsement ACT tersebut.
Di akhir cuitannya, Mahfud MD menerangkan bahwa dirinya telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu kepolisian dalam mengusut dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini." pungkasnya.
Baca juga: Serangan Rusia ke Ukraina Makin Gencar, Pengamat: Kunjungan Jokowi Tak Semata untuk Gencatan Senjata
Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Bertemu Vladimir Putin di Moskow, Mahfud MD: Apa Salahnya? Kan Cuma Mau Ketemu
Pimpinan ACT Dipanggil Kemensos RI, Izin PUB Bisa Dicabut Jika Penyelewengan Dana Sumbangan Terbukti
Kementerian Sosial RI (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat mengatakan, Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa," ucap Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Harry menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.
Kemensos melalui Itjen, kata Harry, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Apabila ditemukan indikasi-indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos RI memiliki kewenangan membekukan sementara izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) ACT hingga prosesnya tuntas.
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," imbuhnya.
Temuan PPATK: Dana Diduga Digunakan untuk Aktivitas Terlarang dan Kepentingan Pribadi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)