Polemik ACT
Izin PUB ACT Dicabut: Donasi akan Tetap Disalurkan, Presiden ACT Bakal Surati Kemensos RI
Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan, ACT tetap menyalurkan bantuan lantaran banyak donatur yang menanyakan terkait donasi yang telah diberikan.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Sosial RI (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Langkah ini merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang menjerat ACT.
Setelah pencabutan izin PUB oleh Kemensos RI, muncul pertanyaan tentang nasib donasi yang terkumpul oleh lembaga yang diluncurkan pada 21 April 2005 tersebut.
Pihak ACT mengklaim tetap menyalurkan donasi meski izin PUB dicabut.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan tetap menyalurkan donasi meskipun pengumpulan uang dan barang dihentikan.
"Kami akan kooperatif dan mengikuti pasca-terbit surat ini. Upaya penggalangan dan pengumpulan dana dari ACT dihentikan dulu," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: WhatsApp Garap Fitur Sembunyikan Status Online, Bisa Terus Buka Aplikasi dengan Mode Siluman
Baca juga: Presiden ACT Kaget Izin PUB Lembaganya Dicabut, Mengaku Sudah Bersikap Kooperatif
Ibnu menjelaskan, ACT tetap menyalurkan bantuan lantaran banyak donatur yang menanyakan terkait donasi yang telah diberikan.
"Banyak donatur yang bertanya bagaimana dengan donasi yang sudah diberikan. Maka, insyaallah kami berkomitmen meneruskan distribusi bantuan yang sudah diamanatkan ke kami," ujarnya.
Ibnu menuturkan, pihaknya bakal menyurati Kemensos pada Kamis (7/7/2022) untuk meminta pembatalan keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT.
"Kami buatkan surat besok pagi dan akan dikirimkan suratnya ke Kemensos untuk permohonan pencabutan (Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT)," ujarnya.
Ibnu yakin, upaya tersebut bisa membuahkan hasil yang positif alias Kemensos akan membatalkan surat pencabutan izin PUB.
"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT yang baru terbit hari ini," ucapnya.
Baca juga: Menilik Pasal Zina di Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diatur dalam Pasal 416, Bisa Dihukum 6 Bulan Penjara
Baca juga: Klaim Sudah Lakukan Perubahan, Presiden ACT Sebut Tempo Publikasikan Angka yang Tidak Tepat
Baca juga: 6 Fakta Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati: Polisi Diadang Massa Saat Antar Surat Panggilan
Selain itu, Ibnu Khajar dalam suratnya nanti juga akan menyinggung soal izin PUB ACT.
Ia mengatakan, secara prinsip izin PUB itu tiga bulan sekali diperpanjang.
"Jadi sebenarnya saat ini sedang masa peralihan dari sebelumnya untuk perpanjangan berikutnya," kata Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).