Polemik ACT
Izin PUB ACT Dicabut: Donasi akan Tetap Disalurkan, Presiden ACT Bakal Surati Kemensos RI
Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan, ACT tetap menyalurkan bantuan lantaran banyak donatur yang menanyakan terkait donasi yang telah diberikan.
Ibnu Khajar menuturkan, pihaknya juga berencana mengirimkan surat kepada Kemensos guna menanyakan apakah dilakukan perpanjangan atau buat surat baru.
"Jadi nanti yang kami kirim surat kepada Kemensos adalah sebenarnya sama apakah dibuat baru atau perpanjangan sama, karena pada akhirnya setiap 3 bulan sekali diperbaharui sebenarnya," ungkap Ibnu.
ACT, kata dia, bersama para pimpinan dan seluruh tim berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
"Sehingga semoga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami mengikuti aturan dan taat pada kebijakan dan kami siap untuk dibina, kami tunjukkan itikad baik, semoga surat kami mendapatkan tanggapan yang positif," ucapnya.
Baca juga: Survei LSI Denny JA: 5 Nama Masuk Divisi Utama Capres, Ada Puan Maharani hingga Ganjar Pranowo
Baca juga: Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar Dinilai Tunjukkan Iktikad Buruk
Izin PUB ACT Dicabut Kemensos RI
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen .
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Klaim Tetap Salurkan Donasi Meskipun Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Surati Kemensos Imbas Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Presiden ACT: Kami Siap Dibina