Penelusuran PPATK: Dana ACT Diduga Mengalir ke Kelompok Terorisme Al Qaeda, 60 Rekening Diblokir
PPATK menemukan transaksi dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengalir ke kelompok terorisme Al Qaeda.
TRIBUNTERNATE.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengalir ke kelompok terorisme Al Qaeda.
Kepala PPATIK, Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan PPATK, ditemukan sejumlah nama yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al Qaeda.
Ivan Yustiavanda menjelaskan, pihaknya terus mendalami terkait dugaan aliran dana tersebut.
Dari penyelidikan sementara, ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota Alqaeda yang pernah ditangkap pihak kepolisian di Turki.
Hal itu disampaikan Ivan saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga."
"Patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Alqaeda," ungkap Ivan Yustiavanda.
Baca juga: Izin PUB ACT Dicabut: Donasi akan Tetap Disalurkan, Presiden ACT Bakal Surati Kemensos RI
Baca juga: Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses
Meski demikian, Ivan mengatakan pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.
Dia juga tak menutup kemungkinan untuk menggandeng pihak lain dalam melakukan penelurusan itu.
Sehingga, akan terbukti adanya dugaan aliran dana tersebut atau hanya sebuah kebetulan.
"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," terangnya.
Blokir 60 Rekening
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya memblokir 60 rekening ACT, usai adanya dugaan penyelewangan donasi mencuat ke publik.
"Jadi pasca-pemberitaan tadi, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan."
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi, di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
