Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sempat Mengelak, Seorang Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Ternate

Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Ternate.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
NARKOTIKA: MZ alias Jujun (33) diringkus Satresnarkoba Polres Ternate atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebesar 0,13 gram, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang warga Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan berinisial MZ alias Jujun (33) diringkus Satresnarkoba Polres Ternate, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.

Kepada TribunTernate.com, Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin membenarkan prihal penangkapan tersebut.

"Iya, Ipda Ni Made Chandra Dewi bersama anggotanya berhasil ringkus seorang pengedar sabu di wilayah Ternate Selatan, "jelasnya, Jumat (8/7/2022).

Di mana dari penangkapan ini, Poisi berhasil mengamankan sabu yang dibungkus dalam plastik bening, berukuran kecil.

Baca juga: Masjid Raya Al-Munawwar Dapat Satu Ekor Sapi Kurban Dari Wali Kota Ternate

Diceritakan, penangkapan Jujun bermula dari laporan warga. Dengan informasi itu, Satresnarkoba Polres Ternate melakukan pemantaun.

"Saat penangkapan dikediamannya, Jujun sempat bersikeras tidak mau dibawa, sembari mengaku sabu tersebut bukan miliknya."

"Karena tidak menunjukan sikap koorporatif, kami terpaksa memanggil RT dan warga lainnya, untuk menyaksikan penangkapannya."

Baca juga: Begini Cara Kesultanan Ternate Tetapkan Idul Adha, Terbitkan Surat Maklumat Berbahasa

"Tak lama kemudian, Jujun mengaku dan bersedia dibawa ke Polres Ternate, untuk dimintai keterangan, "paparnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

"Sementara terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved