Lili Pintauli Mundur saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan, Berikut Deretan Kontroversinya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah, Senin (11/7/2022).
Padahal saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Komunikasi terkait penyelidikan kasus itu terungkap dari keterangan mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Dikutip dari Tribunnews.com, Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di PN Medan.
Saat itu, Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada seseorang Fahri Aceh.
Robin pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar yang diketahuinya sebagai wakil ketua KPK.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Sempat Mangkir, Dewas KPK Pastikan akan Lanjutkan Proses Sidang Etik
Baca juga: Tanggapan KPK soal Isu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik soal MotoGP Mandalika
2. Gaji Dipotong

Kasus Lili Pintauli Siregar tersebut pun naik dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Setelah menjalani proses sidang, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan, Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.
Ia terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Syahrial.
Lili pun dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau sebanyak Rp 1,85 juta per bulan bila mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK.
Jika dihitung selama 12 bulan, maka gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
3. Lakukan Kebohongan
Masih dalam kasus komunikasinya dengan Syahrial, Lili terbukti melakukan pembohongan publik.
Hal ini terkait dengan konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.
Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi Syahrial.