Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lili Pintauli Mundur saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan, Berikut Deretan Kontroversinya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah, Senin (11/7/2022).

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022). 

Padahal saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.

Komunikasi terkait penyelidikan kasus itu terungkap dari keterangan mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Dikutip dari Tribunnews.com, Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di PN Medan.

Saat itu, Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada seseorang Fahri Aceh.

Robin pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar yang diketahuinya sebagai wakil ketua KPK.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Sempat Mangkir, Dewas KPK Pastikan akan Lanjutkan Proses Sidang Etik

Baca juga: Tanggapan KPK soal Isu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik soal MotoGP Mandalika

2. Gaji Dipotong

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019.
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Inilah rekam jejak dan kontroversi Wakil Ketua KPK. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Kasus Lili Pintauli Siregar tersebut pun naik dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Setelah menjalani proses sidang, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan, Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.

Ia terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Syahrial.

Lili pun dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau sebanyak Rp 1,85 juta per bulan bila mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK.

Jika dihitung selama 12 bulan, maka gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

3. Lakukan Kebohongan

Masih dalam kasus komunikasinya dengan Syahrial, Lili terbukti melakukan pembohongan publik.

Hal ini terkait dengan konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.

Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi Syahrial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved