Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lili Pintauli Mundur saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan, Berikut Deretan Kontroversinya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah, Senin (11/7/2022).

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022). 

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers saat itu, dikutip dari Kompas.com.

Faktanya, pada sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

4. Intervensi Penanganan Kasus di Labura

Lagi-lagi, Lili Pintauli dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).

Dikutip dari Kompas.com, Lili diduga melakukan intervensi dalam kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.

Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno.

Dia diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.

Saat itu, Khairuddin Syah Sitorus terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

Menurut para pelapor, Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan terhadap Khairuddin.

Setyo pun diduga melanjutkan perintah dari Lili kepada Rizka.

Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum Pilkada Labura 2020 digelar.

Kemudian, Lili memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut.

Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020 silam.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, Dewan Pengawas KPK Klarifikasi Lili Pintauli Siregar

Baca juga: Langgar Kode Etik dan Sempat Didesak Mundur ICW, Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur dari KPK

5. Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved