Dorong Perbaikan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Teken MoU Dengan Empat Pemda di Maluku Utara
Demi tingkatkan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat, Ombudsman RI teken MoU dengan empat Pemda di Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Istimewa
PELAYANAN: Demi meningkatkan perbaikan pelayanan publik, Ombudsman RI teken MoU atau nota nota kesepakatan
dengan empat Pemda di Maluku Utara, antara lain Pemkot Ternate, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab halmahera Tengah dan Pemkab Pulau Taliabu, Jumat (15/7/2022).
Secara umum, ruang lingkup MoU atau nota kesepakatan antara Ombudsman RI dengan empat Pemda mencakup, percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah.
"Pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang dispakati oleh para pihak. Jangka waktu nota kesepakatan adalah selama tiga tahun, "pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, dan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Salim Ganiru, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Sofyan Ali. (*)