Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mudahkan Mendaftar sebagai Pemilih, KPU Ajak Warga Tidore Gunakan Aplikasi 'Lindungi Hakmu'

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Tidore Kepulauan, mengajak masyarakat gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk jadi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Faisal Amin
Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tidore Kepualaun, Amirudin Ais, Jum'at (15/7/2022). KPU Mengajak warga pastikan DPT sudah terdaftar atau belum di aplikasi Lindungi Hakmu. 

TRIBUNTERNATE.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Tidore Kepulauan, mengajak masyarakat gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk jadi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Ajakan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu itu juga disosialisasikan  KPU Tidore melalui Media Sosial, Sekolah, Kelurahan/Desa hingga ke organisasi masyarakat.

Lindungi Hakmu merupakan sebuah layanan yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah sudah tercatat dalam Daftar Pemilih dan sejumlah layanan terkait Daftar Pemilih lainnya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tidore Kepulauan, Amirudin Ais mengatakan, melalui Aplikasi Lindungi Hakmu supaya masyarakat dapat memastikan bahwa betul-betul  telah terdaftar menjadi pemilih  atau belum. 

"Aplikasi Lindungi Hakmu ini diluncurkan tahun  2021 lalu. Ya tujuannya untuk memudahkan masyarakat  mengetahui sudah atau belum nama kita terdaftar sebagai Pemilih,"jelasnya,  Jum'at (15/7/2022).

Baca juga: KPU Halmahera Utara Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Halmahera Utara Gelar Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan

Amirudin mengatakan, , sebelum ke TPS, masyarakat sebaiknya memastikan juga apakah data-data sudah benar.

Untuk mengecek data di aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat hanya perlu ikuti langkah yaitu, unduh Aplikasi Peduli Hakmu di Play Store terlebih dahulu.

Bila sudah diundah instal aplikasinya lalu lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai domisili.

Jika ada yang keliru, masyarakat langsung bisa melaporkan di aplikasi Lindungi Hakmu. 

Semisal, dalam anggota keluarga ada yang sudah meninggal tapi namanya masih ada langsung saja dilaporkan lewat aplikasi tersebut dengan cukup mengunduh akta kematian.

Atau ada penginputan identitas yang keliru langsung saja lapor dalam aplikasi supaya segera diproses.

"Aduan-aduan disampaikan dalam aplikasi itu diterima langsung dari  pusat. Nah dari situ baru akan disampaikan ke masing-masing wilayah termasuk Kota Tidore,"jelas Amirudin. 

Oleh karena itu, dia mengajak bagi masyarakat di Kota Tidore Kepulauan  yang belum mendaftar sebagai DPT langsung saja mendaftar lewat aplikasi www.lindungihakmu.kpu.go.id

Begini Caranya: 

  • Klik Fitur Daftar Jadi Pemilih, pada Aplikasi Lindungu Hakmu
  • Isi form wilayah, mulai dari Provinsi, Kabupaten, hingga Kelurahan/Desa
  • Masukan nomor Kartu Keluarga KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan alamat lengkap
  • Setelah semua data terisi lengkap tinggal menunggu rekap dimasukan dalam DPT 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved