Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan PSE Kominfo dan Blokir Platform Digital, SAFEnet: Pasal Karet, Kebebasan Ekspresi Terancam

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

via LinkedIn
ILUSTRASI Aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) mengeluarkan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk sejumlah platform digital baik domestik maupun asing di Indonesia. 

"Dan kita tidak mengetahui definisi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban itu seperti apa," imbuhnya.

Untuk itulah, Nenden menyebut, ada pasal-pasal karet dalam aturan PSE Kominfo tersebut.

"Ini kan bisa disebut pasal karet, kita bisa mengetahui sendiri dengan pengalaman sebelumnya pasal karet biasanya rawan disalahgunakan," jelas Nenden.

Adapun sebagai informasi, Pasal 9 ayat 3 dan 4 dalam Permenkominfo 5/2020, terdapat kewajiban agar PSE Lingkup Privat tidak memuat konten informasi yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.

Kemudian, terdapat pula pada Pasal 9 ayat 6 dalam Permenkominfo 5/2020, bila PSE Lingkup Privat tidak menaati kewajiban dalam hal penyebaran konten tersebut, akan berdampak juga pada pemblokiran akses.

Kadiv Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arumme dalam acara PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (20/7/2022).
Kadiv Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum dalam acara PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (20/7/2022). (Kanal YouTube Tribunnews)

Baca juga: WhatsApp, Instagram hingga Google Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Zulkifli Hasan Kampanyekan Putrinya: Bawaslu Tak Boleh Asal Tolak Laporan, PAN Sebut Salah Sasaran

Nenden mengatakan, adanya pasal karet itu akan menjadi hal yang berbahaya terkait kebebasan berekspresi.

"Karena tidak tahu batasan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, bisa saja konten yang kita buat yang sebetulnya bentuk ekspresi akan dilaporkan dan diminta dihapus dari platform tersebut."

"Inilah yang menjadi berbahaya pada kebebasan berekspresi, karena untuk menaati peraturan tersebut, PSE itu harus menghapus konten tersebut," ungkap Nenden.

Nenden pun menegaskan, bahwa kebijakan dan ancaman blokir terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran berada di bawah peraturan Kominfo.

Dikatakan, ancaman pemutusan akses pemblokiran terhadap PSE sebetulnya tidak hanya karena tidak pendaftaran.

Bahkan, setelah mendaftar masih ada ancaman pemblokiran.

"Masalah utamanya, bukan urusan mendaftarkan atau tidak mendaftarkan PSE ke Kominfo. Karena seolah-olah banyak yang menganggap (akhirnya daftar), kemudian kita mendaftar."

"Padahal itu langkah awal, ketika platform yang mendaftar harus menigkuti aturan Kominfo," ucapnya.

Rabu Hari Ini Hari Terakhir Pendaftaran PSE Privat

Diketahui, Kominfo menyatakan, hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved