Kamis, 18 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan PSE Kominfo dan Blokir Platform Digital, SAFEnet: Pasal Karet, Kebebasan Ekspresi Terancam

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Tayang:
via LinkedIn
ILUSTRASI Aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) mengeluarkan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk sejumlah platform digital baik domestik maupun asing di Indonesia. 

Jika masih tetap belum daftar, maka keesokan harinya pada 21 Juli dan seterusnya, Kominfo akan menerapkan sanksi pertama kepada platform digital yang belum mendaftar.

Saksi pertama itu, yakni berupa teguran secara tertulis.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga pukul 15.50, Rabu (20/7/2022), platform Twitter sudah tercatat dalam daftar PSE Asing, sedangkan YouTube belum.

Ilustrasi Instagram.
Ilustrasi Instagram. (Pixabay/Webster2703)

Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian

Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.

“Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).

Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola.

“Dengan PSE ini kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ucap Samuel.

Samuel menambahkan, bila pelaku usaha digital yang tidak mendaftar PSE tentu merugikan mereka karena tidak melihat potensial market di Indonesia.

“Dengan tidak mendaftar itu membuka peluang bagi anak bangsa mengembangkan layanan digital yang mereka berikan selama ini,” ucap Samuel.

Dikatakan, PSE ini merupakan tata kelola agar kita mengetahui siapa saja pelaku usaha yang beroperasi secara digital di Indonesia dan apakah menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yanuar R Yovanda/Hari Darmawan)

Simak berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved