Harga BBM Naik, Biaya Penimbunan WFC Morotai Menjadi Rp 21 Miliar
Kepala PUPR Pulau Morotai, Muhammad Jain menyebut nilai proyek penimbunan pembangunan Water Front City (WFC) tahap I lebih besar dari tahap II.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, Muhammad Jain menyebut nilai proyek penimbunan pembangunan Water Front City (WFC) tahap I lebih besar dari tahap II.
Besarnya nilai tersebut disebabkan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Misalnya, Pertamax yang awalnya Rp 9.000 per liter menjadi Rp. 12.000 ribu per liter.
Begitu juga Solar yang awalnya Rp 9.000 kini naik menjadi Rp 13.000 per liter.
Naiknya harga BBM ini, tentunya diikuti juga naiknya harga bahan industri.
"Jadi anggaran reklamasi WCF zona II lebih besar dibanding sebelumnya karena dipenguruhi harga BBM yang tinggi,"jelasnya, Rabu (20/7/2022).
Kalau harga solar naik kata dia otomatis aspal juga naik, dan semuanya pasti berpengaruh jika menggunakan analisis Standar Nasional Indonesia (SNI),
"Kita tidak bisa lari dari analisa SNI, karena analisa itu sudah ditentukan oleh pusat. Jadi harus berdasarkan volume di lapangan dan harga satuan yang ada di Morotai. Apalagi perusahan kan dia tidak bisa pakai bahan bakar subsidi, makanya kita pakai standar non subsidi,"pungkasnya.
Selain itu, luas areal yang direklamasi juga menjadi alasan naiknya nilai proyek.
Dia megemukakan, areal WCF zona II ternyata lebih luas dari zona I.
Kalau zona I posisinya lurus dan luasnya hampir sama (Panjang 300 meter luas kurang lebih 70 meter), tapi kalau zona II panjang 350 meter, tapi di dalamnya luas, karena sedikit melengkung. .
Tak hanya itu, kondisi laut di areal reklamasi zona II juga sedikit lebih dalam dibanding zona I.
Sehingga membutuhkan jumlah material banyak.
"Zona I kedalamannya hampir sama. Tapi zona II, kedalamannya tidak sama, ada yang dangkal ada yang dalam, jadi kebutuhan materialnya lebih besar,"jelasnya.
Baca juga: Pakai APBD Pemda Morotai Lanjut Bangun Gedung Universitas Pasifik
Mengenai dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) proyek reklamasi pantai sambungnya semua tanggung jawab pihak Kementerian PUPR .