Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenkumham
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu (20/7/2022) pagi.
Ia dibebaskan bersyarat seusai menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.
Kabar kebebasan Rizieq Shihab ini pun diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Jadi KSAD, Dudung Kembali Singgung soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Kenapa Enggak Berani?
Baca juga: MA Kurangi Masa Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi Bogor
Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) , " jelas Rika Apriyanti.
Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
Baca juga: Amien Rais Sebut TNI dan Polri Tak Terlibat dalam Tewasnya 6 Laskar FPI, Apa Kata Rizieq Shihab?
Baca juga: Kasus Kerumunan, Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 7 September 2021
4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)