Kejari Tetapkan Bendahara Dinas Pendidikan Ternate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gaji PNS
Kejari resmi menetapkan Bendahara Dinas Pendidikan Ternate berinisila S sebagai tersangka dugaan korupsi kasus gaji PNS.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate secara resmi menahan, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Ternate, berinisial S. Di mana S ditahan lantaran, di duga tidak menyampaikan Gaji PNS pada 2015 hingga 2020.
Kasi Intel Kejari Ternate, Syaeful Anwar menjelaskan, S secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/7). Dan sudah ditahan di Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari kedepan pada Kamis (21/7).
"Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih, namun sementara masih dalam perhitungan BPKP, "katanya, Jumat (22/7/2022).
"Untuk tersangka S sendiri, dikenakan pasal 3 dan pasal 18, ancaman hukuman 20 tahun penjara, "sambungnya.
Baca juga: Tipikor Kejari Geledah Ruang Kerja Dinas Pendidikan Ternate, Kasus Dugaan Korupsi Gaji PNS
Tersangka S di duga sudah mencairkan anggaran Gaji PNS 2015 hingga 2022, namun tidak menyalurkan ke penerima. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan mantan Kepala Dinas pendidikan Kota Ternate, Ibrahim Muhammad.
Baca juga: Mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh Kabur, Kejari Morotai Keluarkan Surat DPO
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa sejumlah pihak. Antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhdar Din, Ibrahim Muhammad dan Judi Taslim.
Selain itu, ada juga mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kota Ternate, Irnawati Imam, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Ternate, Mahmud J. Abdurahman.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin, Ajis Agus dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dikbud Kota Ternate, Mariana. (*)