KSOP Kelas ll Ternate: Hingga Kini Belum Ada Aturan Batas Usia Kapal Wajib Beroperasi
KSOP Kelas ll Ternate, Ikhsan Tajuddin mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan secara jelas mengatur tentang batas usia kapal yang beroperasi
Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Pelaksanaan harian Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, KSOP Kelas ll Ternate, Ikhsan Tajuddin mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan secara jelas mengatur tentang batas usia kapal yang beroperasi.
"Jadi setahu saya belum ada aturan tentang batas usia kapal. Yang kita tahu hanya ada pengawasan kewajiban setiap pemilik kapal wajib memberi perawatan setahun sekali,"kata Ikhsan kepada Tribunternate, Jumat (22/7/2022).
Itu sebabnya dia meminta agar kantor pusat mengevaluasi kembali terutama kapal-kapal tradisional.
Supaya ada batasan usia kapal yang diperbolehkan beroperasi.
Terkait Kapal KM Cahaya Arafah yang baru saja kena musibah tenggelam itu sudah berusia sekitar 12 tahun.
Itu berdasarkan surat Spesifikasi Kapal yang dioperasikan perusahan angkutan laut PT Bima Indah Halmahera.
Baca juga: KSOP Ternate: Cuaca Ternate Cerah Sebelum KM Cahaya Arafah Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan
Baca juga: KSOP Kelas II Ternate Tunda Keberangkatan Kapal Laut di Maluku Utara Senin 18 Juli 2022
KM Cahaya Arafah dibuat tahun 2008 dan setahun kemudian mulai beroperasi.
Kapal berjenis tradisional itu dibuat di Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan.
Proses pembuatannya sendiri masih menggunakan alat tradisional.
Selama beroperasi rute KM Cahaya Arafah yaitu, Ternate- Gane Dalam dan Gane Barat Halmahera Selatan.
"Untuk GT sebesar 110, panjang kapal 23,78 meter, lebar 4,90 meter, dalamnya 1,75 meter,"tambah Ikhsan.
KM Cahaya Arafah menggunakan mesin induk bermerek Cummins 350 PK.(*)