Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Anggaran Haornas

Tangan Diborgol di Bandara, Wanita Tersangka Korupsi Haornas Ternate Ditangkap Intelijen Kejagung RI

Dengan Tangan Diborgol Perempuan Tersangka Kasus Haornas Ternate Ditangkap Tim Intelijen Kejagung RI di Bandara Ternate, Jumat (22/7/2022)

Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri.
Tersangka YC saat dibawa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dengan tangan terborgol saat tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate, Jumat (22/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang wanita berinisial YC dibawa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Ternate dengan tangan terborgol saat tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate, Jumat (22/7/2022) sore.

Ia dikawal dari Jakarta ke Ternate menggunakan maskapai Lion Air. setelah diamankan oleh tim pemantau Intelijen Kejagung RI, di Cikarang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penahanan terhadap YC sendiri karena, diduga ia dianggap tidak bersikap kooperatif terhadap pemanggilan jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Fajar Hidayat menjelaskan, penahanan terhadap YC karena dia tidak koperatif.

Menurut dia, sebelum tim berangkat ke Jakarta YC lebih dulu ditetapkan sebagai DPO saksi dari Kejari Ternate kurang lebih 2 bulan. Namu ia tidak koperatif sehingga tim langsung melakukan koordinasi dengan tim intelijen Kejagung RI untuk menjemput paksa.

"Saat dia ditangkap tim intelijen Kejagung di rumah kontrakannya di Cikarang memang tidak ada perlawanan sehingga langsung diamankan ke Kejari Jakarta Selatan, dan kami datang menjemputnya bawa ke Ternate," jelas Fajar, Jum'at (22/7/2022).

Dia juga menyebut, saat diamankan memang YC sudah dalam keadaan terborgol kedua tangannya, dan langsung di kawal oleh tim dari Kejari Ternate.

Fajar juga menjelaskan, penahanan terhadap YC ini, sudah berdasarkan proses hukum yang panjang dari penyidik Kejari Ternate akhirnya menetapkan satu orang tersangka.

Penyelidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018. Dan Tersangka YC ini merupakan LO (Liaison Officer) pada kegiatan Haornas.

Selain penahanan YC lanjut dia, dalam kasus ini balasan saksi juga sudah dimintai keterangan, dan tidak kemungkinan ada lagi tersangka lain dalam kasus ini.

Untuk YC sendiri memang secara resmi sudah ditahan dan akan dititipkan ke tahanan Polres Ternate.

"Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

Sekadar diketahui, YC yang merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif EO pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas tahun 2018.

Ia ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 21 Juli 2022 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Peningkatan ini berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tentang Penetapan Tersangka Nomor TAP- 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.

Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini juga sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 itu dibuat, setelah jaksa mengantongi alat bukti yang cukup.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved