Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencurian

Diduga Maling Sepeda Motor, Pria 18 Tahun di Taliabu Ditangkap Polisi

Personel Polsek Siap Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial AL alias Abdul Alkatiri (18)

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
PENCURIAN - Anggota Resmob Polres Pulau Taliabu amankan seorang pria diduga curi satu unit sepeda motor, Jumat (5/9/2025 

TRIBUNTENATE.COM, TALIABU - Personel Polsek Siap Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial AL alias Abdul Alkatiri (18).

Abdul Alkatiri ditangkap atas dugaan laporan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah muda, dengan nomor polisi DM 2651 BN.

Abdul Alkatiri ditangkap sekira pukul 23.00 WIT, di Desa Langganu, Kecamatan Lede, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dijadwalkan Hadiri Festival Legu Tara No Ate 2025 di Ternate

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, membenarkan informasi tersebut.

Ia menuturkan, terduga pelaku telah ditangkap sekaligus dengan barang bukti.

Korban pemilik motor diketahui bernama Alufia (41).

"Pelaku diamankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk ditindaklanjuti. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," ungkap Achmad, dihubungi Tribunternate.com, Jum'at (5/9/2025).

Kronologi

Sekira pukul 10.00 WIT Rabu 3 September 2026, pelaku dan anak korban atasnama Jaldin berboncengan membawa motor tersebut ke Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat.

Setiba di Desa Kramat, pelaku meminta Jaldin turun dari motor dengan alasan pergi ke kios sebentar untuk membeli biskuit.

Jaldin pun setuju dan tunggu di Pelabuhan Ferry desa setempat.

Karena lama, Jaldin berjalan mencari pelaku di kios yang disampaikan pelaku sebelumnya, namun pelaku tak pernah ke kios tersebut.

Jaldin kecewa dan kemudian pulang ke rumahnya di Desa Bobong.

Baca juga: Menuju Merdeka Sinyal, Pemprov Maluku Utara Gelar Rakor Transformasi Digital

Keesokan harinya Kamis 4 September 2025, Jaldin bersama ibunya Alufia melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pulau Taliabu.

Tak sampai 1x24 jam, personel Polsek Siap Lede berhasil tangkap pelaku.

Dan pada pukul 09.00 WIT Jumat (5/9/2025), pelaku diserahkan ke Resmob Polres Pulau Taliabu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved