Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lanjutan Kasus Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMA, Satreskrim Ternate Masih Gelar Penyelidikan

Pihak kepolisian Polda Maluku Utara lakukan penyeledikian kasus dugaan persetubuhan Siswi SMA yang dilakukan oleh Oknum Anggota Brimob.

Penulis: Randi Basri |
TribunTernate.com/Randi Basri
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin, menjelaskan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggota Brimob masih dalam tahap penyelidikan, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin, menyebut lanjutan kasus dugaan persetubuhan masih dalam tahap penyelidikan.

Dugaan persetubuhan itu, diduga dilakukan oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara (Malut) Bripda IL terhadap korban yang masih dibawah umur terus dilakukan penyelidikan.

"Untuk kasusnya sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh tim penyelidik Satun Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate," kata Wahyuddin, Jum'at (29/7/2022).

Dia menyebut, dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara tahap I dan hasil gelar perkaranya masih akan dilengkapi administrasi.

Baca juga: Korban Dugaan Persetubuhan dengan Pelaku Oknum Anggota Brimob Minta Kepastian Hukum dari Penyidik

“Kasus itu sudah gelar perkara pertama, namun dalam gelar itu tim berkesimpulan masih ada petunjuk administrasi lain yang harus dilengkapi,”ucapnya.

Bahkan Wahyudin juga menyebut, setelah dilakukan gelar pertama, penyidik juga akan melakukan gelar perkara ke 2 dalam kasus tersebut.

Gelar kedua kata Wahyuddin, dilakukan untuk menentukan sikap atau langkah penyidik selanjutnya.

Baca juga: Polisi Benarkan Ada Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Utara Dilaporkan ke SPKT Polres

“Kita tunggu saja, yang pasti kasus itu akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan persetubuhan dengan terlapor oknum anggota Brimob um tersebut terjadi pada tanggal 7 April 2022 pukul 14:00 Wit bertempat di salah satu penginapan di Kota Ternate.

Bripda IL dalam kasus ini dipolisikan keluarga korban melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara sesuai dengan surat Nomor: STPL/09/V/2022/ Res Ternate tertanggal 12 Mei 2022.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved