Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Daftar PSE, 10 Aplikasi Ini Resmi Diblokir Kominfo: Ada Amazon, Dota, hingga Paypal

Kominfo resmi melakukan memblokir beberapa aplikasi seperti Steam, Paypal, Epic Games dan beberapa aplikasi mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Kompas.com
LOGO Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo). 

10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).

Berdasarkan informasi dari Kominfo, 10 aplikasi tersebut statusnya belum terdaftar ke PSE lingkup privat hingga tanggal 29 Juli 2022.

Baca juga: 14 Platform Digital Sudah Daftar PSE ke Kominfo: Ada Tinder, Twitter, hingga Michat

Baca juga: Aturan PSE Kominfo dan Blokir Platform Digital, SAFEnet: Pasal Karet, Kebebasan Ekspresi Terancam

Baca juga: WhatsApp, Instagram hingga Google Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022, Apa Penyebabnya?

Sudah Dikirimi Surat Imbauan untuk Daftar PSE

Sebelumnya, Kominfo telah mengirim surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler tersebut pada tanggal 22 Juli 2022, agar segera melakukan pendaftaran SE yang diperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Kominfo juga telah mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Pemutusan akses atau pemblokiran pada beberapa aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Komindo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesiao peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran ini tidak bersifat permanen.

Kementerian Kominfo akan membuka kembali akses sitem elektronik yang diblokir, jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik.

Hingga saat ini Kominfo masih terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaram.

Pendaftaran sistem elektronik ini bersifat wajib karena sebagai bentuk komitmen PSE bersama pemerintah untuk memberikan perlindyngan kepada pengguna internet.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo: Ada Steam, Paypal, Hingga Epic Games

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved